Kapolres AKBP Moh. Hidayat menyatakan, perahu-perahu ini sering digunakan nelayan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Padang Utara, Desa Bontosunggu, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar. Pelaku menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan perahu jolloro milik Bambang, yang memuat ikan-ikan hasil illegal fishing. Dari situ kemudian berkembang ke penangkapan dua perahu lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan empat bom ikan siap pakai dan 18 detonator. Selain itu ditemukan juga setengah botol pupuk urea bahan bom ikan dan satu botol mesiu.
"Dari hasil penggerebekan, anggota kami menemukan ikan-ikan jenis sinrilik hasil bom ikan, di kapal itu juga kami menemukan bom ikan dan detonatornya, serta alat selam dan mesin kompresor yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya," ujar Hidayat saat dihubungi dari Makassar.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, subsider UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
(mna/rul)