"Agung secara hukum sah," kata Yasonna menjawab pertanyaan wartawan apakah Agung Laksono masih sah sebagai Ketum Golkar. Wawancara dengan Yasonna terjadi usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Yasonna menegaskan putusan sela PTUN tak membatalkan SK kepengurusan Golkar yang sudah diterbitkannya. Dia akan mengundang sejumlah ahli untuk membahas soal putusan sela PTUN Jakarta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna meyakini keputusannya menerbitkan SK untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sudah tepat karena didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar. Dia juga sudah mensyaratkan kubu Agung merangkul kubu Ical di kepengurusan.
"Oleh Mahkamah Partai, Munas Ancol dikatakan sah dengan mengkomodasi pengurus hasil Munas Bali. Berdasarkan itu, dikeluarkan SK Menkum HAM mengenai kepengurusan Ancol yang mengakomodasi beberapa pengurus Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu," pungkasnya.
(jor/trq)