Hal itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (2/4/2015). Djihartono pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (1/4) di Mapolrestabes Semarang. Meski demikian Djihartono enggan memberikan keterangan lebih soal pemeriksaan tersebut.
"Iya, kemarin diperiksa dua-duanya," kata Djihartono kepada detikcom di Mapolrestabes Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 10 saksi lebih yang diperiksa, keduanya (Sukawi dan Hendrar) termasuk. Minggu depan, ya perkembangannya," pungkas Djihartono.
Diketahui kecurigaan hilangnya dana Rp 22 miliar yang disimpan di BTPN muncul saat dilakukan penandatanganan MoU pada 6 Januari lalu. Pihak Pemkot yang memanggil tujuh perbankan mulai bertanya-tanya ketika BTPN tidak menghadiri acara tersebut.
Padahal sejak tahun 2007, kerjasama dengan bank-bank tempat menyimpan dana berjalan lancar. Kemudian atas rekomendasi BPK, dilakukan pemindahan dana dari layanan giro ke deposito pada November 2014 oleh DPKAD dan mendapat bukti tanda terima berupa sertifikat deposito.
Kemudian bulan Januari lalu dilakukan pembaruan MoU sesuai rekomendasi BPK, namun ternyata pihak BTPN tidak mendatangi acara MoU itu. Pemkot Semarang kemudian melakukan penelusuran kepada BTPN, tetapi bukti-bukti seperti sertifikat dan rekening koran tidak diakui oleh bank tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini barang bukti yang sudah diamankan kepolisian yaitu sejumlah dokumen yang diduga palsu antara lain slip setoran palsu, rekening koran, dan bilyet deposito berjangka.
(alg/rul)