"Bersama dengan LPSK, Kami telah mengamankan korban dan ibunya di Safe House yang kami rahasiakan," ujar Wakil Ketua KPAI yang juga Ketua Komisioner Trafficking Budiharjo di Lantai 3, Gedung KPAI, Jl.Teuku Umar Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Budi kemudian bercerita asal muasal korban bisa menjadi korban trafficking. Pada 15 Februari, korban dibawa tetangganya ke Jakarta dengan iming-iming gaji belasan juta rupiah dan bekerja di restoran. Ibu korban yang sedang hamil tua sudah diberi uang Rp 5 juta yang dihitung sebagai utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di apartemen kawasan Kelapa Gading, korban melakukan audisi untuk penerimaan sebagai pelayan restoran. Namun ternyata di apartemen tersebut korban melihat beberapa ABG hanya mengenakan pakaian dalam saja," jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus audisi, korban menurut Budiharjo langsung dibawa ke sebuah diskotek di kawasan Kelapa Gading. Di sana, korban yang masih belia itu diminta menemani tamu yang rata-rata WNA untuk minum bir.
"Korban lalu dipaksa minum bir juga hingga mabuk. Lalu ketika sadar setelah beberapa jam ternyata mendapati kelaminnya ada bercak darah," lanjut Budi.
Akibat dari itu korban mendapat 7 jahitan di alat kelaminnya. Dan pada 19 Februari 2015, korban DA berhasil meloloskan diri dari apartemen itu dan mengadu ke ibunya. Korban diadvokasi KPAI, hingga akhirnya dibawa ke Polres Bogor.
(ndr/mad)