Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, dari informasi yang didapat, bahwa salah satu tersangka yang kini ditahan di Polres Bogor diduga sudah biasa merekrut perempuan-perempuan di Bogor untuk di pekerjakan di Jakarta.
Namun demikian, saat ditanya apakah ketiga tersangka pernah terlibat dalam kasus traficking, Faisal menyebut kasus ini untuk yang pertama kali. "Sementara belum ada (terlibat kasus)," kata Faisal, Kamis (2/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korbannya diwajibkan membayar, tapi dengan bekerja di tempat hiburan malam," katanya.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, GN, WL dan YN. Ketiganya merupakan warga Ciampea, Bogor dan saling memiliki hubungan sebagai saudara. WN dan WL merupakan keponakan dari YN.
"Yang kita amankan adalah yang merekrut dan yang menyalurkan," terang Faisal.
Ketiganya, lanjut AKP Faisal, dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebanyak 10 saksi termasuk orang tua korban, yang merekrut dan pemilik apartemen telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga telah mengamankan Kartu Keluarga milik keluarga korban.
"Pakaian dalam yang akan digunakan korban untuk audisi juga kita amankan," terangnya.
(ndr/mad)