Korban Trafficking Dijadikan Tersangka Polsek Kelapa Gading, Ini Kata Komjen Buwas

Korban Trafficking Dijadikan Tersangka Polsek Kelapa Gading, Ini Kata Komjen Buwas

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 15:02 WIB
Jakarta - Remaja putri berusia 14 tahun korban kejahatan human trafficking dijadikan tersangka kasus penipuan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus trafficking sudah ditangani Polres Bogor dan tiga tersangka ditahan. Namun tersangka kemudian melaporkan korban bersama ibunya atas dugaan penipuan ke Polsek Kelapa Gading.

Polsek Kelapa Gading kemudian menetapkan tersangka karena menilai korban trafficking dan ibunya sudah menerima uang Rp 5 juta untuk bekerja tetapi malah kabur. Kritik keras datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Apa kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) soal kasus ini?

"Ya kan tergantung nanti alat buktinya kan? Kan nanti polisi akan kumpulkan bukti-bukti," terang Buwas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Buwas, bila ada kesalahan dalam pemeriksaan atau penyidikan tentu Propam tak diam saja.

"Ada Propam Polri untuk penegakan internal ya. Ada aturannya ada prosedurnya yang harus diikuti. Kalau nggak ikuti ada hukumnya terkait hukum pidana," urai dia.

Sebelumnya KPAI menyebut anak itu ditawari menjadi SPG, namun malah disuruh bekerja di diskotek di Kelapa Gading. Kemudian juga mendapat kekerasan seksual. Anak itu dan ibunya kini dilindungi KPAI dan LPSK.


(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads