Polsek Kelapa Gading kemudian menetapkan tersangka karena menilai korban trafficking dan ibunya sudah menerima uang Rp 5 juta untuk bekerja tetapi malah kabur. Kritik keras datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Apa kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) soal kasus ini?
"Ya kan tergantung nanti alat buktinya kan? Kan nanti polisi akan kumpulkan bukti-bukti," terang Buwas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada Propam Polri untuk penegakan internal ya. Ada aturannya ada prosedurnya yang harus diikuti. Kalau nggak ikuti ada hukumnya terkait hukum pidana," urai dia.
Sebelumnya KPAI menyebut anak itu ditawari menjadi SPG, namun malah disuruh bekerja di diskotek di Kelapa Gading. Kemudian juga mendapat kekerasan seksual. Anak itu dan ibunya kini dilindungi KPAI dan LPSK.
(bpn/ndr)