Kubu Ical Klaim Sebagai Pihak yang Berhak Ikut Pilkada Serentak

Kubu Ical Klaim Sebagai Pihak yang Berhak Ikut Pilkada Serentak

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 14:56 WIB
Jakarta - Konflik di tubuh Partai Golongan Karya masih terus berlanjut. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan penundaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya pimpin Agung Laksono.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) merasa menang atas kubu Agung Laksono. Kubu Ical pun kini merasa sebagai pihak yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. (baca juga: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai, Ini Rinciannya).

"Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada adalah DPP Golkar hasil Munas Riau yang Ketua Umumnya: Aburizal Bakrie & Sekjen: Idrus Marham," kata Ical melalui akun Twitternya @aburizalbakrie yang dikutip detikcom, Kamis (2/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ical selain menunda SK Menkum HAM, putusan majelis hakim PTUN Jakarta kemarin mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009. Munas Riau menunjuk Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, dan Idrus Marham untuk sekretaris jenderal.

Setelah putusan PTUN kemarin, menurut Ical, maka Agung Laksono tidak bisa lagi bertindak mengatasnamakan Golkar sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

"Dengan penundaan itu mereka (kubu Agung) juga tidak berhak dan berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk pilkada," kata Ical.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum bisa memutuskan pihak Golkar yang bisa mengikuti pilkada serentak. KPU masih akan melihat perkembangan yang terjadi di partai-partai politik hingga masa pendaftaran calon. Rencananya, masa pendaftaran calon adalah pada 22-24 Juli 2015.

"Belum bisa kami putuskan sekarang. Secara formal, aturan itu harus kembali ke pihak yang punya otoritas yaitu Menkum HAM," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).


(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads