"Yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang ketua umumnya Aburizal Bakrie dan sekjennya Idrus Marham," kata Yusril kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).
Yusril mengatakan, dengan penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, berarti Agung Laksono Cs tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk keikutsertaan dalam Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Pekanbaru yang hingga kini satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham," imbuhnya.
KPU selaku pelaksana Pilkada menyatakan berbeda. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang berhak mengikuti pilkada tergantung keputusan Menkum HAM. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan belum meminta keterangan dari Kemenkum HAM soal pengurus parpol yang berhak mengikuti Pilkada 2015, termasuk Partai Golkar.
(iqb/trq)