Korban Trafficking Jadi Tersangka Penipuan di Polsek Kelapa Gading, Ini Sikap Polres Bogor

Korban Trafficking Jadi Tersangka Penipuan di Polsek Kelapa Gading, Ini Sikap Polres Bogor

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 14:43 WIB
Bogor - Polisi Bogor telah menahan ketiga tersangka kasus dugaan trafficking yang dialami seorang ABG asal Bogor. Korban mengaku dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Ahmad Faisal Pasaribu memastikan bahwa korban masih berusia 14 tahun.

Hal tersebut, kata Faisal, sesuai dengan Kartu Keluarga yang diamankannya dari pihak keluarga DA. "Korban berusia 14 tahun, bukan 19 tahun. Ini sesuai KK (kartu keluarga), dan KK-nya sudah kita amankan sebagai barang bukti," kata AKP Faisal, Kamis (2/4/2015).

Dalam Kartu Keluarga yang didapat tim penyidik Kepolisian Resor Bogor, korban merupakan perempuan kelahiran Bogor dan baru berusia 15 tahun pada tanggal 16 Juli 2015 mendatang. Korban yang hanya lulusan SMP tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk di Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Faisal menduga, KTP yang dimiliki korban di Jakarta diduga merupakan KTP palsu. "Ada dugaan pemalsuan di sana, di mana korban memiliki KTP dengan nama lain dengan usia 19 tahun, tapi kita sudah periksa KK-nya dan korban masih di bawah umur dan belum memiliki KTP," terang AKP Paisal.

Namun, tim penyidik juga mendapatkan KTP yang diyakini palsu. Di KTP tersebut, korban berubah nama dengan inisial DS (Deby Sinta), lahir di Jakarta pada 14 April 1996. Korban berganti nama menjadi DS disebut dan bermukim di Jalan Latumeten 4 Nomor 6 RT 2 RW 7 Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dengan status karyawan swasta, dan belum kawin.

KTP tersebut, dikeluarkan di Jakarta pada 15 Januari 2013 dan berlaku sampai 14 April 2018 dengan tandatangan atas nama Camat Grogol Petamburan Abdul Latif.

Seperti diberitakan sebelumnya, DA yang masih di bawah umur ini melaporkan diri bersama orangtuanya ke Polres Bogor dalam kasus dugaan traficking yang dilakukan oleh Gun (lelaki) dan dua perempuan berinisial Wul dan Yan. Dari hasil penyidikan, Polres Bogor kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahannya di Polres Bogor. Namun, pada waktu yang sama korban dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading karena kasus penipuan. Korban yang menurut Polsek Kelapa Gading memiliki KTP dengan usia 19 tahun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, AKP Faisal menjamin bahwa posisi korban sebagai tersangka di Polsek Kelapa Gading tidak akan mengganggu proses penyidikan terhadap kasus traficking dimana korban sendiri menjadi korbannya.

"Saya rasa itu tidak akan mengganggu, proses penyidikan tetap berjalan," tegas Faisal

Berdasarkan keterangan orangtua korban, disebutkan bahwa korban awalnya sempat ditawarkan bekerja menjadi SPG dengan gaji 15 juta. "Tetapi, ketika sampai di Jakarta, korban dikumpulkan di sebuah apartemen dan dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta," kata AKP Faisal.

Selain memeriksa 10 saksi termasuk orang tua korban, yang merekrut dan pemilik apartemen, pihak kepolisian juga telah mengamankan Kartu Keluarga milik kelarga korban. "Kemudian barang bukti yang kita amankan, berupa pakaian dalam yang akan digunakan untuk audisi," terangnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads