Inginnya, Napi yang Kontrol Bisnis Sabu di Apartemen Pramuka Divonis Mati

Inginnya, Napi yang Kontrol Bisnis Sabu di Apartemen Pramuka Divonis Mati

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 14:37 WIB
Para pelaku yang ditangkap aparat (Rivki/ detikcom)
Jakarta - Andrie, seorang terpidana narkoba vonis 15 tahun berbuat ulah lagi. Dia menjalankan bisnis haram narkoba di balik jeruji penjara. Direktorat IV Narkoba Mabes Polri berharap hukuman Andrie diperberat.

"Kita harapkan semoga nanti hukumannya diperberat, kalau perlu (divonis) mati," ujar Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka, di Apartemen Green Pramuka, Jl A Yani, Kamis (2/4/2015).

Anjan menambahkan, karena Andrie telah divonis 15 tahun dan mengulangi perbuatan saat mendekam penjara maka hukumannya wajib diperberat. Anjan memberikan pasal 114 UU Narkotika kepada Andrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kasih pasal berlapis pasal primernya 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

Andrie kembali tertangkap karena mengendalikan sabu seberat 6,7 kg dan 8.000 ekstasi. Rekan-rekan Andri yang berjumlah 5 orang diciduk polisi di Apartemen Green Pramuka pada 24 Maret. Atas peristiwa itu, pihak apartemen Green Pramuka mengaku siap bekerjasama dengan polisi untuk pemberantasan narkoba.

Kami siap membantu dalam pemberantasan narkoba. Kami juga akan kerjasama dengan polisi bila ada penghuni yang mencurigakan," ucap External Affair Apartemen Green Pramuka, Danang Winata.

(rvk/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads