"Kita harapkan semoga nanti hukumannya diperberat, kalau perlu (divonis) mati," ujar Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka, di Apartemen Green Pramuka, Jl A Yani, Kamis (2/4/2015).
Anjan menambahkan, karena Andrie telah divonis 15 tahun dan mengulangi perbuatan saat mendekam penjara maka hukumannya wajib diperberat. Anjan memberikan pasal 114 UU Narkotika kepada Andrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrie kembali tertangkap karena mengendalikan sabu seberat 6,7 kg dan 8.000 ekstasi. Rekan-rekan Andri yang berjumlah 5 orang diciduk polisi di Apartemen Green Pramuka pada 24 Maret. Atas peristiwa itu, pihak apartemen Green Pramuka mengaku siap bekerjasama dengan polisi untuk pemberantasan narkoba.
Kami siap membantu dalam pemberantasan narkoba. Kami juga akan kerjasama dengan polisi bila ada penghuni yang mencurigakan," ucap External Affair Apartemen Green Pramuka, Danang Winata.
(rvk/gah)