Kominfo Minta Website Gunakan Domain Indonesia

Kominfo Minta Website Gunakan Domain Indonesia

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 14:34 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi berharap situs-situs bisa menggunakan domain dot id. Dengan menggunakan domain Indonesia, pemerintah dapat lebih mudah mengecek pengelolanya.

"Kalau dot com itu kan kita juga nggak tahu. Kita juga imbau dot id. Kalau dot id itu kan enak," kata Menkominfo Rudiantara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Pemerintah menjamin akan memfasilitasi dan membantu pendaftaranya di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Ini kan kita juga jadi enak, tahu di dalamnya siapa‎," sambungnya.

Ke depannya, fungsi tim panel berisi para ahli dari berbagai bidang, akan lebih ditonjolkan dalam mengawasi keberadaan situs-situs yang ditengarai berisi paham radikal. Mereka inilah yang bertugas untuk memberi penilaian dan rekomendasi.

"Saya sudah tanda tangan Kepmen (Keputusan Menteri) untuk membentuk panel," tandasnya.

Sebelumnya, Kominfo menjelaskan, sejatinya ada 26 situs yang dilaporkan namun 4 situs di antaranya sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir.

Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika). Kominfo pun membuka kemungkinan untuk membuka blokir situs tersebut (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads