"Barang yang kita tangkap di sini dikendalikan oleh seorang napi bernama Andrie yang dipenjara di Cipinang," ujar Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigjend Pol Anjan Pramuka di Apartemen Pramuka, Jl A. Yani, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Andrie dijelaskan Anjan merupakan terpidana narkoba dengan vonis 15 tahun. Namun Andrie, menurut Anjan, tetap bergelut di bidang narkoba dan berhasil dicium gerak-geriknya oleh Dir IV Narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak apartemen Green Pramuka mengatakan pihaknya akan meningkatkan keamanan untuk mencegah kejadian terulang. Pihak apartemen mengaku sudah bekerjasama dengan polisi untuk pemberantasan narkoba.
"Kami siap membantu dalam pemberantasan narkoba. Kami juga akan kerjasama dengan polisi bila ada penghuni yang mencurigakan," ucap External Affair Apartemen Green Pramuka, Danang Winata.
(rvk/spt)