Bandar Sabu 6,7 Kg di Apartemen Pramuka Dikendalikan Napi Cipinang

Bandar Sabu 6,7 Kg di Apartemen Pramuka Dikendalikan Napi Cipinang

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 13:58 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian menggerebek bandar sabu 6,7 kg di Apartemen Pramuka, Rawasari, Jakarta Pusat. Penangkapan itu ternyata diatur oleh seorang napi kasus narkoba bernama Andrie Ariyanto.

"Barang yang kita tangkap di sini dikendalikan oleh seorang napi bernama Andrie yang dipenjara di Cipinang," ujar Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigjend Pol Anjan Pramuka di Apartemen Pramuka, Jl A. Yani, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Andrie dijelaskan Anjan merupakan terpidana narkoba dengan vonis 15 tahun. Namun Andrie, menurut Anjan, tetap bergelut di bidang narkoba dan berhasil dicium gerak-geriknya oleh Dir IV Narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengendalikan dari penjara. Tapi karena berbuat lagi dia akan disidang lagi nanti," ujarnya.

Sedangkan pihak apartemen Green Pramuka mengatakan pihaknya akan meningkatkan keamanan untuk mencegah kejadian terulang. Pihak apartemen mengaku sudah bekerjasama dengan polisi untuk pemberantasan narkoba.

"Kami siap membantu dalam pemberantasan narkoba. Kami juga akan kerjasama dengan polisi bila ada penghuni yang mencurigakan," ucap External Affair Apartemen Green Pramuka, Danang Winata.


(rvk/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads