Cerita Chatarina Girsang tentang Pengabdian 1 Dekade di KPK

Cerita Chatarina Girsang tentang Pengabdian 1 Dekade di KPK

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 13:47 WIB
Jakarta - Setelah 10 tahun bertugas, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Mulya Girsang kembali ke Kejaksaan Agung. Ia pun bercerita pengalamannya mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

Chatarina mengisahkan, banyak sekali pengalaman berharga yang didapatnya selama 10 tahun di KPK. Hal berharga yang dipegangnya, bahwa sebagai penegak hukum tidak cukup hanya berani dan berintegritas. Penegak hukum harus rendah hati, bijak, dan tidak pernah berhenti mempelajari banyak hal.

"Termasuk untuk mampu bekerja sama dengan baik karena tantangan dalam pemberantasan korupsi masih sangat besar," kata Chatarina saat dihubungi lewat telepon, Kamis (2/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai penegak hukum, kata Chatarina, leadership atau kepemimpinan menjadi salah satu faktor yang memiliki peran sangat menentukan. Di manapun berada, harus mampu menjadi pemimpin, khususnya memimpin diri sendiri untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab.

"Dan saya masih harus banyak belajar untuk semua hal itu," ucap Chatarina merendah.

Chatarina juga menceritakan tugasnya sebagai Kabiro Hukum KPK. Katanya, pekerjaannya seringkali repot karena jumlah SDM yang kurang. Apalagi ditambah banyaknya gugatan seperti sekarang ini.

"Namun itu bukan masalah besar karena masih bisa minta bantuan teman-teman jaksa juga, sehingga biro hukum selalu berusaha untuk bekerja maksimal dan penuh tanggung jawab," ucap Chatarina.

Menurutnya, banyak hal menarik yang didapatkannya selama bekerja di KPK. Terutama, kesempatan mempelajari banyak hal, karena persoalan korupsi masuk ke segala sektor dan berurusan dengan ilmu pengetahuan lainnya selain hukum pidana.

Kini Chatarina harus kembali bertugas di Kejagung. Selain praperadilan, ada beberapa pekerjaan rumah yang ditinggalkannya di KPK.

"Ada beberapa, pengkajian terhadap beberapa RUU, penyusunan beberapa peraturan terkait tupoksi KPK, ada beberapa gugatan lainnya dan pelaksanaan tugas lainnya, karena saya kan juga Plt Kepala Biro Humas," imbuh Chatarina.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Johan Budi telah menanggapi habisnya masa tugas Chatarina di KPK. Menurutnya, perempuan yang namanya belakangan dikenal karena menjadi 'jenderal' tim praperadilan KPK itu bisa ditarik kembali dan dijadikan pegawai tetap KPK.

"Bisa saja (Chatarina ditarik kembali) melalui mekanisme alih status menjadi pegawai KPK," kata Johan saat dihubungi melalui telepon. Mekanisme alih status ini biasa terjadi di KPK. Salah satu contohnya adalah penyidik senior Novel Baswedan yang memilih untuk menjadi pegawai tetap KPK dan mundur dari kepolisian.

Chatarina sendiri mengaku berharap bisa ditugaskan kembali di KPK. "Jika diizinkan kejaksaan tentunya bisa kembali ke KPK," ucapnya. Apalagi saat ini KPK tengah disibukkan dengan gelombang gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.


(bar/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads