Pakar Hukum UGM: Pemerintah Jangan Gagap Saat Blokir Situs Radikal

Pakar Hukum UGM: Pemerintah Jangan Gagap Saat Blokir Situs Radikal

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 13:43 WIB
Penutupan situs jangan gegabah. (Sukma Indah Permana/detikcom)
Yogyakarta - Pemblokiran sejumlah situs oleh Kemenkominfo menuai pro dan kontra di masyarakat. Pakar komunikasi dan hukum dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemerintah gagap dalam menangani persebaran informasi.

"Kegagapan pemerintah dalam memblokir situs, karenanya semua situs bisa kena blokir. Jangan gebyah uyah (menyamaratakan)," ujar pakar hukum UGM H Jaka Triana di gedung rektorat UGM, Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya pemerintah harus tetap berhati-hati. Sebaiknya langkah pemblokiran harus disesuaikan dengan agama dan undang-undang yang ada. Jangan sampai langkah ini justru bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah seharusnya berdiskusi dulu dengan beberapa pihak, misalnya dewan pers, sebelum melakukan pemblokiran. Jika sudah terbukti situs-situs tersebut menyebar kebencian dan mengandung radikalisme, upaya tegas pemerintah berupa pemblokiran memang harus segera dilakukan.

Di kesempatan yang sama, pakar komunikasi UGM Wisnu Martha Adiputra juga menilai bahwa pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya memang harus dilakukan pemerintah. Apalagi melihat urgensi keamanan negara saat ini.

Tak hanya di media dunia maya, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah dengan ditemukannya buku sekolah yang bermuatan nilai radikalisme.

"Sebenarnya sudah ada sejak lama. Memang harus ada ketegasan. Tapi harus dengan cara yang tepat," kata Wisnu.

Wisnu memberi contoh, ketegasan pemerintah sudah tampak pada penindakan Obor Rakyat.

"Tapi yang ditindak baru Obor Rakyat, yang lain-lain saat Pilpres kan tidak (ditindak)," tuturnya.

(sip/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads