"Belum bisa kami putuskan sekarang. Secara formal, aturan itu harus kembali ke pihak yang punya otoritas yaitu Menkum HAM," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
KPU masih akan melihat perkembangan yang terjadi di partai-partai politik hingga masa pendaftaran calon. Rencananya, masa pendaftaran calon adalah pada 22-24 Juli 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, KPU beberapa kali mengadakan rapat Panja Pilkada di Komisi II DPR tentang PKPU. Hadar menuturkan bahwa ada usulan dari para anggota dewan agar masa pendaftaran calon diundur.
"Semua mengajukan untuk diundurkan karena mempertimbangkan waktu lebaran. Kami harus perhatikan lagi. Mundur berapa lama? Jangan sampai pengunduran bikin berantakan," ucap Hadar.
Dia menegaskan bahwa KPU hanya mengikuti arahan dari Kemenkum HAM yang nantinya mengumumkan kepengurusan parpol mana yang berhak ikut Pilkada. KPU juga tidak pernah menyurati kubu manapun terkait hak mengikuti Pilkada.
"Tidak pernah (menyurati kubu manapun). Kami tidak mau buat rumit situasi," ungkap Hadar.
Menkum HAM Yasonna Laoly memang sudah menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Namun, PTUN kemudian membuat putusan sela yang menunda SK tersebut sehingga yang berlaku adalah kepengurusan Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie.
(imk/trq)