Penangkapan dilakukan pada 17 Maret 2015 dan 24 Maret 2015. Penangkapan pertama polisi berhasil menciduk Vikri, Febri, Agung dan Andrie. Dalam penangkapan pertama polisi menemukan 6,7 kg sabu.
"Dalam penangkapan pertama kita temukan 6,7 kg sabu dan 6.700 ekstasi," ujar Direktur IV Mabes Polri, Brigjend Anjan Pramuka di Apartemen Green Pramuka, Jl Jend Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya diberi sangkaan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati," ucap Anjan.
(rvk/spt)