Idrus Marham Cs Serahkan Putusan Sela PTUN ke Pimpinan DPR

Idrus Marham Cs Serahkan Putusan Sela PTUN ke Pimpinan DPR

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 12:45 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. Penetapan dalam putusan sela itu diteruskan kubu Aburizal Bakrie ke pimpinan DPR.

"Kami ingin sampaikan dua surat, pertama surat perihal tentang penetapan PTUN tentang penundaan pelaksanaan SK Menkumham tentang pengesahan pendaftaran DPP hasil Munas Ancol," kata Idrus Marham di ruang pimpinan DPR, lantai 3 Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (2/4/2015).

Turut hadir Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin, Robert Kardinal, Satya Yudha, Roem Kono, Firman Subagyo, dan lainnya. Mereka diterima pimpinan DPR Setya Novanto, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat kedua yang dilayangkan adalah penjelasan bahwa tidak β€Žada pergantian atau perubahan sususan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Golkar. Dengan demikian ketua fraksi Golkar tetap Ade Komarudin dan sekretaris Bambang Soesatyo dan bendahara Robert Kardinal.

"Maka dengan surat ini kami serahkan kepada pimpinan DPR tentu menjadi dasar diharapkan dapat dipertimbangkan dalam menyelesaikan masalah terkait Partai Golkar," ucapnya.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads