"(Sebenarnya) Itu bukan domain saya, tapi kita juga harus jernih menyikapi kalau membahayakan, harus tegas," kata Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2015).
Menurut Moeldoko, sebuah konten dalam situs disebut membahayakan tak hanya dalam bentuk fisik. Berbahayanya konten dalam sebuah situs juga bisa ditemui jika isinya berupa doktrin ideologi yang mengancam Pancasila dan keutuhan NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kominfo menjelaskan, sejatinya ada 26 situs yang dilaporkan namun 4 situs di antaranya sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir.
Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika). Kominfo pun membuka kemungkinan untuk membuka blokir situs tersebut (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
(vid/fjp)