"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin malam," ujar Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kompol Ananto saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2015).
Ananto menjelaskan, Hengki dilaporkan oleh Rony Arianto Sihotang, kuasa hukum Ina Soviana alias Jeng Ana yang dikenal sebagai ratu herbal pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu. Hengki dilaporkan atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeng Ana sendiri mengikuti arisan tersebut dengan mendaftarkan 2 orang. Sehingga, setiap bulannya Jeng Ana menyetorkan uang arisan sebesar Rp 100 juta kepada tersangka selaku bandar.
Arisan yang diikuti kalangan selebriti ini sendiri dimulai sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014. Kata Ananto, tersangka menjanjikan kepada korban akan dapat uang arisan dikocokan terakhir pada April 2014 Rp 1,5 miliar.
"Dan bukan Rp 1,6 miliar karena menurut tersangka kepada korban, untuk setoran terakhir korban tidak usah setor dan tinggal dapat uang arisannya," urainya.
Saat April 2014, tibalah giliran Jeng Ana mendapatkan arisan tersebut. Jeng Ana kemudian mencoba menagih uang arisan kepada tersangka, namun tidak pernah diberikan.
"Tersangka tidak bisa memberikan uang arisan korban dan hanya janji-janji saja," imbuhnya.
Ia menambahkan, bersadarkan keterangan peserta arisan lain dan tersangka, bahwa arisan sudah dapat yang kocokan pertama di bulan Januari 2013 dan di bulan Juni 2013.
"Lalu uang oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya di antaranya untuk buka butik lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban," lanjutnya.
Jeng Ana kemudian mencoba menagih terus uang arisan tersebut dan tidak pernah berhasil. Hingga pada 3 Juli 2014, Jeng Ana mengutus pengacaranya untuk menagih uang arisan kepada tersangka.
"Namun pada saat itu kuasa hukum korban hanya diberikan Rp 100 juta dengan berita di kuitansi -titipan sementara pembayaran Jeng Ana," paparnya.
Hingga akhirnya, Jeng Ana memutuskan untuk melaporkan tersangka pada Agustus 2014 karena sampai saat ini uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Hengki pun kini harus mendekam di balik jeruji atas perbuatannya itu.
"Uang yang Rp 100 juta yang diserahkan oleh tersangka ke korban melalui pengacaranya kami sita sebagai barang bukti," tutupnya.
Sementara itu, Ibnu Siena Bantayan dari BRMC Advocates, selaku kuasa hukum tersangka membenarkan jika kliennya ditahan. Ibnu mengatakan, pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami hormati keputusan penyidik, dan kami ikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Siena saat dihubungi secara terpisah.
(mei/ndr)