Kasus bermula saat Rahman dan Nadi menyatroni sebuah ATM di dalam minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Tangerang, pada 10 September 2014. Usai memarkir sepeda motor, Nadi masuk terlebih dahulu ke dalam minimarket dan antre di depan ATM. Setelah itu, Nadi memasukkan sebatang korek api ke mulut kartu ATM.
Tidak berapa lama, muncul nasabah yang akan menarik uang di ATM. Rahman lalu bergegas pura-pura antre di belakangnya. Saat nasabah memasukkan kartunya, otomatis batang korek menahan kartu sehingga kartu tidak bisa keluar dari mulut ATM. Nasabah dengan kesal meninggalkan ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru dua kali, pertama di pasar Cikupa dan kedua yang tertangkap sekarang," kata Rahman sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/4/2015).
Boleh saja Rahman baru mengaku dua kali, tetapi saat digeledah didapati 38 kartu ATM dari berbagai bank di tasnya. Keduanya lalu diadili dalam berkas terpisah. Jaksa menuntut Rahman selama 6 bulan penjara dan gayung bersambut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahman Odari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana selama 6 bulan," putus majelis hakim yang diketuai Maringin Sitompul dengan anggota Syamsudin dan Ninik Anggraini pada 15 Januari 2015 lalu.
(asp/nrl)