Akbar Tandjung: Kemelut Golkar Reda Sementara

Akbar Tandjung: Kemelut Golkar Reda Sementara

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 11:36 WIB
Jakarta - Putusan sela PTUN memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda berlakunya SK untuk Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Bagi sesepuh Golkar Akbar Tandjung, putusan itu hanya menunda sementara kemelut Golkar.

"Mengenai masalah Golkar itu dengan adanya putusan PTUN ya sementara kedua belah pihak tidak bisa melakukan langkah-langkah. Ya sementara kemelut terakhir ini reda tapi sifatnya sementara," kata Akbar kepada detikcom, Kamis (2/4/2015)

Akbar yang sempat jadi Ketua Wantim Golkar hasil Munas Bali ini berharap proses hukum lekas tuntas. Namun tentu proses hukum memakan waktu dan Golkar terancam tak bisa ikut Pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu barangkali momen yang ada sekarang ini bisa membuat kedua belah pihak bisa berpikir mencari solusi yang terbaik untuk bisa menyelesaikan kemelut ini khususnya dikaitkan dengan kesiapan Golkar dalam pilkada," kata Akbar.

Akbar sendiri masih konsisten dengan gagasannya agar segera digelar munas islah atau munas rekonsiliasi. Namun tentu saja semua tergantung dengan sikap legowo Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Sebenarnya Mahkamah Partai sudah merekomendasikan Munas digelar Oktober 2016.

"Cobalah masing-masing pihak mengedepankan mencari solusi yang baik karena dikhawatirkan bisa berkepanjangan dan berdampak dalam keikutsertaan Golkar dalam Pilkada tahun 2015 yang berjumlah hampir 300 Pilkada," pungkasnya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads