RDP dengan Wakapolri, Fraksi Golkar Curhat Soal Masalah Internal Partai

RDP dengan Wakapolri, Fraksi Golkar Curhat Soal Masalah Internal Partai

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 11:33 WIB
Jakarta - Fraksi Golkar memanfaatkan rapat dengar pendapat bersama Polri dengan menyampaikan surat pengaduan terkait kisruh internal partai tersebut. Anggota Komisi III dari F-Golkar John Kennedy Aziz menyampaikan hal yang ditujukan ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

"Kami dari Golkar ucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah kerja sama dengan baik yang jaga kondisi kondusif di DPR seperti beberapa hari lalu kita dengar ada suatu perselisihan di antara kami, sahabat-sahabat kami," kata John di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Peristiwa yang dimaksud adalah perebutan ruang Fraksi Golkar. Peristiwa tersebut berujung pada pembukaan pintu ruang fraksi menggunakan obeng, namun memang tanpa kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada obeng membuka secara paksa pintu ruang Fraksi Golkar. Sehingga jadi suatu anekdote 'bawa obeng ga?'. Tindakan itu bukan delik aduan melainkan delik umum. Permohonan kami Pak Kapolri (Wakapolri Komjen Badrodin), supaya segera ditindak," imbuh John.

Dia kemudian membacakan surat yang disebutnya ditulis oleh Waketum Golkar hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin. Kebetulan Aziz yang juga Ketua Komisi III memimpin rapat.

"Sebetulnya ini untuk Pak Budi Waseso, tapi karena ada Pak Badrodin jadi sekalian saja," ucap John.

Setelah pembacaan surat itu, John memberikan surat kepada Badrodin dengan map kuning. Sempat pula anggota Komisi III dari NasDem Akbar Faizal menyindir.

"Terima kasih kepada Golkar telah memanfaatkan kesempatan hari ini. Semoga urusannya selesai," kata Akbar.

Berikut isi surat yang dibacakan John:

Dengan hormat,
Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Zulman Manaf, Ketua DPD Golkar Jambi, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, kop surat, dan stempel, serta isi surat mandat. Sebagaimana diatur oleh undang-undang hal ini adalah kriminalitas.

Sehubungan hal tersebut, kami bermaksud ajukan permohonan gelar perkara dengan alasan; (1) bahwa terhadap laporan Polisi pada 11 Maret 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. (2) Bahwa untuk dibuktikan berdasarkan KUHAP haruslah dipenuhi. (3) Sebagaimana pasal 184, Adalah berupa alat bukti ke transaksi. Sepatutnya penyidik dapat lakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka. (4) Ternyata hingga saat ini belum lakukan pemeriksaan terhadap pelapor. (5) Bahwa dikarenakan hingga kini belum tentukan tersangka, maka guna terciptanya keadilan kami mohon kiranya dapat dilakukan gelar perkara.

Hormat saya,

Aziz Syamsuddin

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads