"Mengenai masalah Golkar itu dengan adanya putusan PTUN ya sementara kedua belah pihak tidak bisa melakukan langkah-langkah. Ya sementara kemelut terakhir ini reda tapi sifatnya sementara," kata Akbar kepada detikcom, Kamis (2/4/2015)
Menyerahkan penyelesaian konflik ke pengadilan berarti Golkar harus menunggu keputusan PTUN dan PN Jakarta Utara dan proses hukum selanjutnya. Sementara itu persiapan Pilkada serentak terus berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekuatan Golkar selama ini salah satunya adalah banyak menguasi kursi kepala daerah. Langkah kubu Ical menolak SK Menkum HAM tentu bisa mengakibatkan polemik beringin berkepanjangan. Akbar berharap persoalan Golkar dalam diselesaikan dalam waktu singkat.
"Memang sangat baik jika masalah Golkar bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat, paling tidak selambat-lambatnya bulan April harus bisa karena bulan Juli awal kan pendaftaran calon kepala daerah dari masing-masing partai," kata Akbar.
"Jadi kalau 9 April bisa selesai ya bisa dikonsolidasikan partai untuk calon kepala daerah itu," tandasnya.
(van/nrl)