"Belum dapat keputusannya. Kalau sudah dapat nanti saya komentari," kata Yasonna di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2015).
Dalam putusan sela itu, PTUN Jakarta memerintahkan para tergugat yakni Agung Cs dan Menkum HAM untuk tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lain yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia adanya keputusan PTUN Jakarta yang memerintahkan penundaan surat keputusan tersebut, bagi Yasonna, bisa menimbulkan masalah. Hal ini karena dualisme kepemimpinan Golkar telah melalui mekanisme Mahkamah Partai dan SK Menkum HAM.
"Ini kan Mahkamah Partai sudah ada, Menkum HAM sudah ada, ini bisa jadi masalah. Tapi kita lihat," kata Yasonna.
(vid/erd)