Komjen Badrodin: Polri Terganjal Regulasi untuk Bantu Nenek Asyani

Komjen Badrodin: Polri Terganjal Regulasi untuk Bantu Nenek Asyani

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 10:59 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat hari ini, Badrodin menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota dewan pada rapat sebelumnya.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah mengenai regulasi terkait legislatif yang menghambat maksimalnya kinerja Polri. Badrodin langsung mencontohkan mengenai kasus yang menimpa nenek Asyani (63) di Situbondo, Jawa Timur.

"Belum ada regulasi dan peraturan perundangan yang jadi dasar hukum untuk selesaikan perkara pidana yang ringan dengan pendekatan restoratif justice. Seperti persoalan pencurian kayu nenek Asyani," ujar Badrodin di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin mengakui bahwa ada banyak kasus serupa yang semestinya bisa diselesaikan. Namun karena terbentur regulasi, maka nenek Asyani dan lainnya harus dimejahijaukan.

"Kasus serupa jadi perhatian kami karena belum ada dasar hukumnya," imbuh Badrodin.

Selain itu Polri merasa terganjal dengan peraturan perundangan yang tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi tersebut. Salah satu tupoksi Polri adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Ada regulasi yang tak harmonis dengan UU Polri, tugas dan wewenang Polri sebagai penyelidik, melakukan kordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Menjadi tak efektif karena tereduksi oleh perindangan antara lain sepetti UU Perpajakan, UU Perikanan, UU Cagar Budaya,UU Penerbangan, UU Pasar Modal, UU Kepabeanan, UU Cukai Berjangka, dan juga UU OJK," papar Badrodin.

(bpn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads