PTUN Tetapkan Penundaan SK Menkum HAM, Yorrys: Kasihan Golkar

PTUN Tetapkan Penundaan SK Menkum HAM, Yorrys: Kasihan Golkar

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 10:49 WIB
Jakarta - PTUN Jakarta menetapkan penundaan berlakunya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Waketum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai menghormati penetapan itu. Namun dia juga prihatin karena penetapan itu membuat konflik Golkar berlarut-larut.

"Itu kan baru putusan sela, kita sudah sepakat kita hormati putusan sela. Tapi jangan salah, tetap ada surat Kumham. Di itu kan institusi resmi Negara. Jadi kita jalan aja, jalan terus," kata Yorrys saat berbincang, Kamis (2/4/2015).

Yorrys santai menanggapi penetapan tersebut. Selama belum ada putusan tetap, dia tetap berpegangan pada SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan seperti kita di pengadilan Jakpus, dibalikin. Lalu pihak sana di Jakbar, juga dibalikin. Sana lalu mau kasasi, nggak bisa, ditarik lagi. Jadi ini tidak bisa diselesaikan dengan hukum positif. Kalau begini kasihan Golkarnya," ulas Yorrys.

"Kita sebenarnya dari awal ingin islah dan rekonsiliasi. Ini kan soal kedua tokoh aja, dan pengikut-pengkitunya yang tidak memahami Golkar yang sebenarnya," imbuh politikus asal Papua Barat ini.

Yorrys juga mendorong agar Agus Gumiwang yang sudah ditunjuk jadi Ketua Fraksi oleh DPP Golkar terus melanjutkan upaya pengambilalihan Fraksi Golkar seutuhnya. Menurutnya Fraksi Golkar tetap bisa dirombak meski ada penetapan PTUN.

"Aman-aman aja. Surat Kemenkum HAM itu yang legal. Institusi resmi itu Kemenkum HAM, nggak usah ditafsir macam-macam," ujarnya.

(trq/van)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads