"Itu kan baru putusan sela, kita sudah sepakat kita hormati putusan sela. Tapi jangan salah, tetap ada surat Kumham. Di itu kan institusi resmi Negara. Jadi kita jalan aja, jalan terus," kata Yorrys saat berbincang, Kamis (2/4/2015).
Yorrys santai menanggapi penetapan tersebut. Selama belum ada putusan tetap, dia tetap berpegangan pada SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sebenarnya dari awal ingin islah dan rekonsiliasi. Ini kan soal kedua tokoh aja, dan pengikut-pengkitunya yang tidak memahami Golkar yang sebenarnya," imbuh politikus asal Papua Barat ini.
Yorrys juga mendorong agar Agus Gumiwang yang sudah ditunjuk jadi Ketua Fraksi oleh DPP Golkar terus melanjutkan upaya pengambilalihan Fraksi Golkar seutuhnya. Menurutnya Fraksi Golkar tetap bisa dirombak meski ada penetapan PTUN.
"Aman-aman aja. Surat Kemenkum HAM itu yang legal. Institusi resmi itu Kemenkum HAM, nggak usah ditafsir macam-macam," ujarnya.
(trq/van)