"Iya, divonis mati, kemarin," kata humas PN Tangerang, Krosbin Lumban Gaol saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2015).
Simon sendiri menghuni penjara karena dihukum 20 tahun penjara pada tahun 2010. Tapi penjara tidak membuatnya jera dan Simon menjadi otak peredaran narkotika. Aksinya mulai terendus saat kaki tangannya dibekuk BNN dan Simon pun dibekuk dengan bukti 300 gram sabu. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis mati ini memperpanjang daftar hukuman mati yang harus dieksekusi mati jaksa. Saat ini jaksa masih menunggu 2 putusan peninjauan kembali (PK) yaitu WN Prancis dan WN Ghana. Adapun PK WN Filipina, Mary Jane telah ditolak. Rencananya Jaksa Agung Prasetyo akan mengeksekusi mati 10 orang serentak.
(asp/try)