"βKita nggak diundang (Pertemuan Kemendagri). Diundangnya juga dalam rangka apa?," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik saat dihubungi, Kamis (2/3/2015).
Pertemuan ini diprakarsai oleh Kemendagri. Namun, hingga hari ini Taufik tak menerima undangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran kita nggak krusial. Karena Pergub kewenangannya gubernur. Nanti kalau kita datang dibilang cawe-cawe (ikut campur)," sambungnya.
"βApapun bentuk APBDnya, tugas pengawasan tetap melekat pada dewan. Kalau ikut membahas jadi Perda itu Pergubnya. Nanti yang perlu dilihat apakah APBD itu nanti sesuai undang-undang atau tidak," pungkasnya.
Pertemuan ini diagendakan sekitar pukul 09.30 WIB βbertempat di ruang rapat Gedung F Lantai 3 Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Hingga pukul 09.15 WIB, beberapa SKPD Pemprov DKI sudah hadir di ruang pertemuan, namun Ahok belum meninggalkan Balai Kota.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan pertemuan ini untuk meningkatkan fungsi dan peran DPRD dalam hal pengawasan.
"Besok (hari ini) kita klarifikasi biar utuh. Kita undang gubernur, jajaran SKPD, BUMD juga DPRD dan Banggar DPRD. Kita dudukkan mereka berdua (eksekutif dan legislatif) dalam kerangka meningkatkan fungsi dan peran DPRD dalam meningkatkan pengawasan," ujar Reydonnyzar Moenek saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4) malam.
(bil/kha)