Surati Agung Laksono, Muladi: MPG Pahami dan Hormati SK Menkum HAM

Surati Agung Laksono, Muladi: MPG Pahami dan Hormati SK Menkum HAM

- detikNews
Kamis, 02 Apr 2015 09:18 WIB
Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie mendapat surat dari ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi terkait putusan ‎MPG yang dianggap salah tafsir oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Surat itu lalu diserahkan kepada pimpinan DPR untuk mengklarifikasi tafsir dimaksud.

Namun ternyata, Muladi juga mengirimkan surat kepada kubu Agung Laksono yang dikirimkan sebagai jawaban atas pertanyaan dari ‎kubu Agung. Dalam suratnya, Muladi menegaskan dengan memberi tanda petik bahwa MPG menghormati dan memahami SK Menkumham.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Kamis (2/4/2015), ‎surat itu diterima Agung Laksono tertanggal ‎1 April 2015 kemarin. Perihal jawaban atas surat DPP Partai Golkar tertanggal 31 Maret. Surat ditujukan kepada DPP Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi dari surat Muladi tersebut:

Sehubungan dengan surat saudara Nomor B-91/GOLKAR/IV/2015 tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan "Apakah Ketua Mahkamah Partai b isa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut," dengan ini Mahkamah Partai Golkar menyatakan pendapat sebagai berikut:

1. Dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, Mahkamah Partai Golkar merujuk pada ketentuan, antara lain:
a. Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 02/2011 tentang Partai Politik.
b. Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 tentang disiplin dan sanksi organisasi serta pembelaan diri pengurus dan/atau anggota Partai Golkar tanggal 24 Oktober 2011.
c. Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/2014 tentang pembentukan Mahkamah Partai Golkar tanggal 15 Januari 2014.
d. Pasal 3 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO-14/DPP/GOLKAR/2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar tanggal 28 Mei 2014.

2. Kewenangan pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan harus didasarkan atas apa yang disebut pada 'Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN pasal 3 mencakup asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.‎ Selain harus didasarkan pada AUPB, kewenangan tersebut tidak boleh bertentangan dan menyimpang dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

3. Mahkamah Partai Golkar "memahami dan menghormati" diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki apa yang dinamakan 'Freises Emessen' atau diskresi yang berarti memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.

Dengan kata lain pejabat pemerintah dimungkinkan melakukan pilihan-pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola dalam lingkup kewenangannya untuk mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.

Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu berdasarkan butir 1 dan butir 2 di atas, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud.

Demikian pendapat Mahkamah Partai disampaikan untuk dapat ‎diketahui dan dipahami bersama. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketua Mahkamah Partai Golkar

(Ditandatangani dan cap‎)

Muladi


(iqb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads