Pertemuan akan digelar di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015) pukul 09.30 WIB.
Namun kali ini pertemuan bukan lagi membahas APBD 2015 yang kala itu masih berproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda itu gagal terwujud, dan kini proses yang ditempuh Ahok adalah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergub inilah yang bakal dibahas antara Ahok dengan DPRD, meski sebetulnya Ahok juga bisa saja tak melibatkan DPRD dalam proses penerbitan Pergub untuk menggunakan pagu anggaran tahun lalu dalam APBD 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu yang lain. Tapi saya akan hadir," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (Sani) dari PKS saat dikonfirmasi pagi ini.
Ternyata para pimpinan DPRD tak kompak juga merespon pertemuan untuk membahas Pergub dengan Ahok itu. Ada pula yang menyatakan tak bakal datang ke Kantor Kemendagri untuk membahas Pergub bersama Ahok.
"Tidak ada undangan. Undangan belum diterima sampai dengan saat ini. Kenapa saya harus hadir? Lagipula, menurut aturan Undang-undang, DPRD tidak ikut membahas Pergub, kalau DPRD ikut membahas maka itu namanya Perda," kata Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik.
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi belum bisa dikonfirmasi soal kehadirannya nanti. Pesan tertulis belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan. Meski begitu, Prasetio pernah menyambut baik ajakan Ahok untuk membahas Pergub secara bersama-sama.
(dnu/ndr)