"Nggak masalah masih 24 persen. Mendagri yang keluarkan peraturan 30 persen kok," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Ahok memastikan, pihaknya tidak akan mengubah jumlah anggaran tersebut. Justru dia menilai jumlah yang ada di bawah ketentuan Kemendagri itu jauh lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak masalah. Kita juga beda kan provinsi lain mendekati 30 persen saja dikasih. Karena provinsi lain tidak pernah menanggung gaji pegawai kabupaten kota, bupati sendiri dan wali kota sendiri. Kalau DKI sampai ke lurah yang nanggung siapa? DKI. Jadi kalau masih di bawah 30 persen bagus dong," jelasnya.
Kemendagri, lanjut Ahok, juga menganggap biaya operasional Wali Kota juga meningkat terlalu tinggi. Terkait ini, mantan Bupati Belitung Timur itu memiliki penjelasan tersendiri.
"Itu sebetulnya bukan operasional wali kota kan kita pengen semua lurah ada PHL kita nggak mau outsourcing. Dulu kayak gitu di-outsourcing-kan masuk ke anggaran belanja dan jasa. Ngapain belanja barang dan jasa ditenderkan ke orang lain, kadang yang bekerja malah nggak dikasih UMP," terang Ahok.
"Kalau operasional wali kota kayak gaji pembantu saja di rumah, jadi kesannya kok operasional wali kota meningkat. Padahal lebih hemat daripada belanja dan jasa yang pakai lelang outsourcing gitu," pungkasnya.
(aws/ndr)