Lokasi pencurian ikan di Timur Indonesia yang paling ramai adalah Laut Natuna, Utara Sulawesi hingga laut Arafura. Kapal-kapal dari berbagai negara datang secara ilegal, tanpa dokumen lengkap dan menggunakan alat tangkap perusak, mengeruk kekayaan laut Indonesia. Potensi ikan di Indonesia
Data Komisi Nasional Stok Pengkajian Sumber Daya Ikan memperkirakan, potensi ikan nasional 2014 adalah 6,5 juta ton. Tahun ini diprediksi mencapai 7,3 ton, namun banyak pihak memperkirakan jumlahnya jauh di atas itu. Sebagian besar potensi ikan berada di wilayah Timur Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miris melihat fenomena ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat sejumlah gebrakan tak lama setelah dilantik menjadi menteri. Selain terus mengkampanyekan penegakan hukum pencuri ikan lewat penenggelaman kapal, dia juga menerbitkan peraturan menteri nomor 56 tahun 2014 tentang moratorium atau penghentian sementara perizinan bagi kapal-kapal eks asing yang ada di Indonesia.
Total ada 1.132 kapal eks asing yang dihentikan operasionalnya sementara. Mereka akan didata ulang kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian dokumen dengan kondisi kapal, kepatuhan memperkerjakan 100 persen ABK Indonesia, hingga berbagai elemen di dalam kapal, seperti nomor mesin, alat tangkap, dan lain-lainnya.
Menteri Susi mengatakan 870 kapal sudah dinyatakan gugur di tahap awal karena dokumennya sudah jelas bermasalah. Sisanya, sekitar 300an kapal yang berada di seluruh wilayah Indonesia dilakukan analisis evaluasi (anev) secara sampel fisik oleh tim Satgas Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing.
Tim Satgas mendatangi kapal-kapal eks asing itu yang berada di sejumlah pelabuhan Indonesia, seperti Muara Baru, Jakarta, Ketapang, Kalimantan Barat, Banyuwangi, Jawa Timur, Benoa Bali, hingga di ujung Maluku dan Papua. Khusus untuk wilayah Maluku, selama sepekan terakhir tim mendatangi kapal-kapal eks asing di Tulau, Dobo, Benjina dan Penambulai Warabai.
Di Tual, ada 9 kapal eks asing yang diperiksa, sementara di Dobo ada lima kapal, sebagian besar kapal lainnya berada di Benjina, dan sisanya ada di Penambulai Warabai. Pantauan detikcom, tidak mudah untuk mencapai lokasi-lokasi tersebut. Tim berangkat dari Ambon menuju Tual naik pesawat, lalu naik pesawat dari Tual menuju Dobo, setelah itu dari Dobo naik kapal menuju Benjina dan melanjutkan dengan kapal hingga ke Penambulai Warabai.
"Kita punya kriteria kapal-kapal yang didiskualifikasi. Misalnya mematikan VMS selama dua bulan, atau tidak pernah masuk ke pelabuhan sampai ke urusan pembayaran pajak," kata Ida Kusuma W, sekretaris Satgas IUU Fishing yang memimpin tim selama anev kepada detikcom, Kamis (2/4/2015).
Proses anev ini akan berlangsung hingga akhir April. Diharapkan setelah April akan terlihat mana saja kapal eks asing yang diperbolehkan beroperasi dan tidak.
"Tujuan besar dari program ini adalah memisahkan mana kapal yang benar-benar legal dan dimanipulasi. Tujuan akhirnya agar ikan-ikan Indonesia dikelola secara bertanggungjawab," imbuhnya.
(mad/kha)