Pengadilan memerintahkan para tergugat, -dalam hal ini Agung Cs dan Menkum HAM-, untuk tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara obyek sengketa, termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan tetap.
Kubu Ical menilai dengan adanya putusan dari PTUN ini, Agung cs tidak bisa melakukan perubahan susunan pimpinan fraksi di DPR. Namun Agung Laksono membantah klaim kubu Ical tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya pimpinan fraksi di DPR, kubu Agung juga akan meremajakan sejumlah pimpinan Golkar di daerah. "Daerah semua harus diremajakan, kami lakukan konsolidasi, dan ini amanat partai dan akan kami lakukan," kata Agung.
Agung juga membantah penilaian bahwa dengan adanya putusan PTUN hari ini, maka kepengurusan Golkar akan kembali ke formasi hasil Munas di Riau 2009 lalu.
"Itu keliru. Kami tetap (sah) bahwa keputusan (PTUN) tidak melakukan pembatalan hanya penundaan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode 2009-2014 itu.
(erd/try)











































