"Karena dana ini berupa simpanan, jadi kalau tidak mau mengambil seluruhnya atau berhalangan hadir bisa mengambilnya di lain waktu," jelas Direktur Ritel dan Property PT Pos, Gusti Ngurah Putu Sugiartayasa, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/4/2015).
Pencairan dana PSKS ini serentak dilaksanakan di 34 ibukota provinsi di seluruh Indonesia. Keputusan itu berdasarkan instruksi Kementerian Sosial RI setelah berkoordinasi dengan PT Pos dan bupati mengenai jadwal pengambilan dana bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakatpun tidak perlu khawatir bila tidak bisa mengambilnya pada hari yang di jadwalkan. PSKS dapat diambil di lain waktu.
"Jika berhalangan datang, nanti kami bisa buatkan schedule ulang untuk pencairan dana PSKS" jelasnya.
Seperti di Kantor Pos Serang, jadwal pengambilan berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 7 April 2015 dan untuk Provinsi Banten berlangsung hingga 11 Mei 2015. Dana bantuan yang diterima penerima PSKS tidak akan hangus jika tidak diambil, sedangkan bagi mereka yang berhak mendapat bantuan tapi tidak terdaftar, pemerintah menyiapkan cadangan untuk 500 ribu RTS (Rumah Tangga Sasaran).
(kha/kha)