Soal Hasil PTUN, Kubu Agung: Itu Baru Putusan Sela, Jadi Santai Saja

Soal Hasil PTUN, Kubu Agung: Itu Baru Putusan Sela, Jadi Santai Saja

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 18:14 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan SK yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Menanggappi hal tersebut, Sekjen Golkar hasil Munas Ancol Zainudin Amali menegaskan pihaknya tetap memegang teguh SK yang sudah dikeluarkan.

"Hasil PTUN itu kan masih putusan sela, belum masuk pokok perkara. Dan putusannya tidak membatalkan hanya meminta memeriksa kembali pokok perkara," ujar Zainudin di kantor DPP Golkar di Jalan Angrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015).

Zainudin menuturkan, pihaknya tetap memegang teguh SK Kemenkum HAM yang telah dikeluarkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dirinya juga belum akan melakukan langkah-langkah untuk melawan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu masih putusan sela. Belum masuk ke pokok jadi kita santai aja," terang Zainudin.

Kubu sebelah menganggap ini kemenangan?

"Ya biarin aja. Kita tetap akan menempatkan fraksi kita dan semua biasa saja normal saja jangan dilebih-lebihkan," tutup Zainudin.

(spt/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads