Awalnya, kuasa hukum kubu Agung Victor Nadapdap mengaku 'terjebak' ikut dalam persidangan karena sebenarnya ia tak menerima panggilan sebagai perwakilan kubu Agung. Kedatangannya di gedung pengadilan PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim hari ini karena hanya ingin melihat jalannya persidangan. Namun, ia justru dipanggil oleh majelis hakim untuk hadir secara resmi pada persidangan mewakili kubu Agung. Victor juga meminta agar sidang lanjutan ditunda, jangan di 9 April 2015.
"Saya tersandera ke sini. Saya nggak pernah dipanggil ke mari. Jadi saya akan laporkan dulu pada principal. Jawaban lebih baik diperpanjang tidak di 9 April mendatang," kata Victor dalam persidangan, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Victor mempertanyakan tidak adanya upaya mediasi perdamaian dari PTUN untuk kedua kubu. Ia mengacu ke PERMA No 2 Tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Namun, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti mengatakan hal itu hanya berlaku di pengadilan negeri namun tidak di PTUN.
"Kembali pada iktikad baik masing-masih pihak. Kami hanya soal hukum publik," ucap Teguh menanggapi pertanyaan Victor.
Victor kembali mempertanyakan soal upaya mediasi namun kembali dibantah oleh majelis hakim. Melihat perdebatan itu, Yusril yang duduk di barisan penggugat hanya tersenyum. Ia tak menanggapi dan memilih diam hingga persidangan ditutup.
Usai persidangan, Victor yang diwawancara wartawan tak banyak berbicara. Ia hanya mengatakan akan membahas lebih lanjut putusan majelis hakim pada atasannya.
"Nanti saja kami siapkan jawabannya," kata Victor sambil berjalan keluar gedung.
(bil/kha)