PTUN Tunda SK Menkum HAM, Akom: Golkar Kembali ke DPP Aburizal

PTUN Tunda SK Menkum HAM, Akom: Golkar Kembali ke DPP Aburizal

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 17:38 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat penetapan yang isinya memerintahkan Menkum HAM menunda pemberlakuan SK pengesahan DPP kubu Agung Laksono. Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komaruddin menyatakan kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau.

"Alhamdulillah untuk sementara kebenaran itu mulai tampak, dan saya berdoa semoga keputusan akhirnya juga akan dimenangkan kami yang kita anggap sebagai kebenaran," kata Ade Komaruddin dalam jumpa pers di ruang rapat Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dalam rangka tindak lanjut penetapan PTUN tersebut, Ade menyatakan kepengurusan Golkar yang sah kembali pada hasil Munas Riau. "Partai Golkar yang tercatat terakhir di Kemenkum HAM adalah Partai Golkar di bawah Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Riau 2009," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽDengan demikian, kata Ade, secara vertikal yaitu kepengurusan Golkar dari DPP hingga tingkat kecamatan dan desa, begitu juga horizontal adalah kepengurusan di bawah Aburizal Bakrie. Begitu juga kepengurusan di fraksi.

โ€Ž"Maka sesuai dengan hasil pembicaraan saat di mediasi Pak Fadli Zon di ruangan ini, teman-teman yang berpihak kepada kubu Ancol menyatakan saat itu jika ada keputusan sela, maka mereka akan taati," ujar Ade.

"Insya Allah dan mudah-mudahan sekaligus saya imbau agar tetap patuhi keputusan hukum yang berlaku yang kita saksikan dan teman-teman (kubu Agung Laksono) taati komitmen saat itu," imbuhnya.


(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads