Kapolda Metro akan Tindak Tegas Oknum yang Gelapkan Barang Bukti

Kapolda Metro akan Tindak Tegas Oknum yang Gelapkan Barang Bukti

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 17:27 WIB
Jakarta - Seorang penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dilaporkan oleh Richard (33), tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas dugaan penggelapan barang bukti atas kasus yang sudah di-SP3.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono sendiri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang nakal.

"Kita tindak tegas," tegas Unggung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat ditanya soal kasus Kompol SR, yang diduga menggelapkan barang bukti mobil Mini Cooperโ€Ž milik tersangka Richard, Unggung mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu, belum ada laporan dari Propam," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu juga mengaku belum menerima laporan terkait hal itu.

"Saya sudah cek ke Yanduan, di sana belum ada laporannya. Baru ramai suaranya (di media-media) saja," ungkap Janner.

Kendati demikian, Janner menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kalau ada laporannya ya tentu kita tindaklanjuti," tutup Janner.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads