Usai Dengar Aduan Situs yang Diblokir, Komisi I DPR Akan Minta Penjelasan BNPT

Usai Dengar Aduan Situs yang Diblokir, Komisi I DPR Akan Minta Penjelasan BNPT

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 17:18 WIB
Jakarta - Komisi I telah mendengarkan aduan dari pengelola situs yang diblokir karena diduga terkait radikalisme. Aduan ini akan dibahas bersama BNPT dan Menkominfo.

"Kami merasa perlu bahas persoalan ini dengan pemerintah dalam hal ini kami jadwalkan rapat kerja bersama dengan BIN, BNPT, Panglima TNI, Menlu, Wakapolri tentang isu terorisme dan ISIS," kata Ketua Komisi I Mahfudz Sidiq usai audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).

Raker itu juga akan membahas apa yang dilakukan pemerintah terkait penangkalan terorisme. UU Pers juga akan dibahas terkait pemblokiran situs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah dengan alasan apapun tidak boleh serta merta memblokir tanpa proses pengadilan. Kemenkominfo akan kami undang," ucap poitikus PKS ini.

Mahfudz sudah bicara dengan Menkominfo Rudiantara terkait pemblokiran situs. Menurut Mahfudz, Kemenkominfo seharusnya melakukan kajian lebih mendalam.

"BNPT bukan atasan Kemenkominfo sehingga tidak serta merta mengikuti perintah atau rekomendasi BNPT. Mereka bisa lakukan kajian," ujar Mahfudz.

Beberapa pengelola situs yang diblokir oleh Kemenkominfo atas rekomendasi BNPT karena dianggap terkait radikalisme hari ini audiensi dengan DPR. Mereka mengeluhkan pemblokiran tiba-tiba tanpa tahapan dan menegaskan bahwa mereka hanya memuat dakwah Islam dan tidak memprovokasi.

(imk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads