"Putusannya adalah menunda Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan mengubah AD ART serta susuanan personalia hasil Munas Ancol. Dengan putusan penundaan ini, maka semua kegiatan yang dilakukan atas SK itu tidak boleh lagi dilakukan," kata Yusril di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).
Yusril mengatakan, sebelum adanya putusan sela ini, kepengurusan Golkar kubu Agung memang sah. Namun putusan sela ini mengubah hal itu. Kepengurusan Golkar yang sah kembali ke kepengurusan hasil Munas Riau 2009, yaitu Ical sebagai ketum dan Idrus Marham sekjennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril juga mengingatkan bahwa konsekuensi putusan sela PTUN hari ini mengakibatkan kubu Agung tak bisa melakukan perombakan fraksi. Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo tetap bisa melanjutkan kepemimpinan di Fraksi Golkar.
"Pak Agung Laksono tidak bisa lagi โmenulis surat kepada pimpinan DPR untuk melakukan pergantian Fraksi Golkar di DPR, di MPR atau di manapun dan tidak bisa melakukan kegiatan administrasi kepartaian lagi. Termasuk pergantian antar waktu, pergantian pengurus di daerah, dan sebagainya," ujar mantan Menteri Kehakiman ini.
(bil/trq)