"Fraksi kita, karena memang DPP Golkar yang diakui yaitu di bawah Pak Agung, jadi fraksi kita eksis," kata Gumiwang di Ruang Fraksi Golkar lantai 11, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
"Eksistensi fraksi tidak perlu dipertanyakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan Agus dan Fayakhun sebelum putusan sela dibacakan. Jadi tindakan hukum sah, tidak berlawanan dengan UU.
Putusan hakim menunda sejak hari ini. Tindakan Agung sebelum putusan sela sah dan berlaku," ujar Yayat.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Kubu Agung mengaku sudah mengantisipasi putusan sela PTUN ini.
(imk/trq)