"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat," kata ketua majelis hakim Teguh Satya Bhaktiโ saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Pendukung Ical pun langsung mengucap takbir saat putusan pertama tersebut dibacakan. "Allahu Akbar.. Allahu Akbar!" teriak pendukung Ical. Seorang pendukung Ical kemudian menenangkan pengunjung sidang. (baca juga: SK Menkum Ditunda PTUN, Kubu Ical: Ini Kemenangan Sementara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Loyalis Ical kembali bersorak sorai dan bertepuk tangan. Setelah suasana kembali tenang, hakim Teguh melanjutkan membaca putusan.
"Memerintahkan para tergugat untuk tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara obyek sengketa, termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan tetap," kata Teguh.
Setelah ketua majelis hakim mengakhiri pembacaan putusannya, lima orang loyalis Ical maju ke tengah ruang sidang dan melakukan sujud syukur. "Allahu Akbar, Allahu Akbar. Ternyata masih ada kebenaran di negara ini," kata salah seorang yang melakukan sujud syukur.
Loyalis Ical kemudian bersorak-sorai dan saling bersalam-salaman mencurahkan kebahagiaan.
(erd/nrl)