Kedua tersangka tersebut berinisial P dan L. "Kasus ini penipuan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu PT yang terdaftar di sekuritas. Dia mengumpulkan dana ada dari bank, ada dari masyarakat. Sementara ini ada dari 4 subjek. Kerugiannya kira-kira kurang lebih Rp 700 miliar dana yang dikumpulkan," kata Direksus Bareskrim Kombes Viktor Simanjuntak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (1/4/2015).
Viktor mengatakan perusahaan bernama PT AAA itu mengumpulkan dana di antaranya dari Bank M Rp β238 miliar, Bank A Rp 162 miliar, dari salah satu pengusaha Jepang Rp 120 miliar, dan dari pengusaha pemilik perusahaan PT IB sekitar Rp 200 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini diungkap pada Januari 2015 lalu.β Uang yang berhasil ditarik dari masyarakat tidak diinvestasikan oleh pelaku, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang yang ditarik masyakarat ini kemudian dikirim ke beberapa rekening. Ke ratusan rekening itu ada untuk bayar utang, ada untuk kepentingan pribadi, ada untuk beli saham. Sementara ini sudah lebih dari 20 rekening yang diblokir," paparnya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Masih terus didalami kasus ini tapi perlu kita kemukakan supaya baik itu pengusaha, bank, atau masyarakat waspada," pungkasnya.
(aan/nrl)