Diduga Rugikan Rp 700 Miliar, 2 Penipu Bermodus Investasi Dibekuk

Diduga Rugikan Rp 700 Miliar, 2 Penipu Bermodus Investasi Dibekuk

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 16:27 WIB
Jakarta - Dua orang pelaku penipuan dengan modus investasi akhirnya ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir hingga Rp 700 miliar.

Kedua tersangka tersebut berinisial P dan L. "Kasus ini penipuan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu PT yang terdaftar di sekuritas. Dia mengumpulkan dana ada dari bank, ada dari masyarakat. Sementara ini ada dari 4 subjek. Kerugiannya kira-kira kurang lebih Rp 700 miliar dana yang dikumpulkan," kata Direksus Bareskrim Kombes Viktor Simanjuntak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (1/4/2015).

Viktor mengatakan perusahaan bernama PT AAA itu mengumpulkan dana di antaranya dari Bank M Rp β€Ž238 miliar, Bank A Rp 162 miliar, dari salah satu pengusaha Jepang Rp 120 miliar, dan dari pengusaha pemilik perusahaan PT IB sekitar Rp 200 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Masih ada korban yang lain yang masih didalami, penyelidikan untuk diungkap. Sementara tersangka yang sudah ditetapkan satu orang atas nama inisial P Direktur PT AAA dan ada satu orang lagi inisial L Direktur PT ALK. L ini perempuan," ujar Viktor.

Kasus ini diungkap pada Januari 2015 lalu.β€Ž Uang yang berhasil ditarik dari masyarakat tidak diinvestasikan oleh pelaku, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang ditarik masyakarat ini kemudian dikirim ke beberapa rekening. Ke ratusan rekening itu ada untuk bayar utang, ada untuk kepentingan pribadi, ada untuk beli saham. Sementara ini sudah lebih dari 20 rekening yang diblokir," paparnya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Masih terus didalami kasus ini tapi perlu kita kemukakan supaya baik itu pengusaha, bank, atau masyarakat waspada," pungkasnya.


(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads