SK Menkum Ditunda PTUN, Kubu Ical: Ini Kemenangan Sementara

SK Menkum Ditunda PTUN, Kubu Ical: Ini Kemenangan Sementara

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 16:19 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. Juru bicara ‎kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya, bersyukur atas adanya putusan tersebut.

"Kami tentu saja bersyukur kepada Allah bahwa hukum masih ada, hukum masih jadi panglima di negeri tercinta ini," kata‎ Tantowi Yahya di ruang Fraksi Golkar lantai 12 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Tantowi, dengan diputuskannya penundaan SK tersebut, maka kepengurusan fraksi dan DPP yang berlaku masih kubu Aburizal Bakrie, karena dalam gugatannya mereka meminta membatalkan SK Menkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua fraksi ingatkan kepada anggota fraksi yang masih loyal tetap menjaga kerendahan hati, tidak boleh ditanggapi suka cita karena kemenangan ini sifatnya sementara, baru sela," ujarnya.

"Namun dengan modal putusan sela kami lebih tenang dalam bekerja dan lebih fokus baik di komisi maupun alat kelengkapan dewan lain dan lebih fokus sebagai wakil rakyat," imbuh Tantowi.

Tantowi juga menjelaskan, pihaknya akan tetap merangkul kubu Agung Laksono yang belakangan bersikap bersikeras ingin menduduki ruang fraksi Golkar, meski belum melalui prosedur di DPR.

"Kita saudara jadi tetap akan rangkul mereka, jauh sekali jika menganggap mereka musuh. Kita akan bergerak bersama bagaimana majukan golkar dan fokus bekerja di DPR," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

(iqb/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads