Komplotan Pencuri Ini Mengincar Brankas di Perkantoran Pantura

Komplotan Pencuri Ini Mengincar Brankas di Perkantoran Pantura

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 16:24 WIB
Alat yang dipergunakan tersangka untuk membongkar brankas. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Empat orang anggota komplotan pencuri spesialis perkantoran di kawasan Pantura, Jawa Tengah (Jateng) berhasil dibekuk Tim Dit Reskrimum Polda Jateng. Komplotan dengan total anggota delapan orang itu mengincar brankas berisi uang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, kelompok pencuri itu sudah beraksi di 20 lokasi. Pengungkapan berhasil dilakukan dari tiga lokasi terakhir.

"Jadi mereka ini sudah melakukan di 20 TKP, incarannya brankas," kata Liliek di kantor Dit Reskrimum Polda Jateng, Rabu (1/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga lokasi terakhir tersebut berada di Dealer Telkomsel di Jalan Raya Talang nomor 227, Kabupaten Tegal dengan kerugian Rp 42,2 juta, kemudian di Kantor Telkomsel Distribusi Center Kisel di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Brebes dengan kerugian Rp 100 juta. Peristiwa selanjutnya di PT Asri Fatmawati, Cilandak pada 22 Februari dengan kerugian Rp 80 juta.

Pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Kariri (28) warga Dukuh Bulu Kabupaten Tegal yang saat ini berada di Polres Tegal. Kemudian suami istri bernama Solekhudin alias Udin (41) dan Kustinah (41) warga Kampung Baru, Jakarta Timur, mereka ditangkap pada 23 Februari di Bekasi. Tersangka yang dibekuk lainnya adalah Mario Arisona (31) warga Jakarta Utara. Kustinah dan Mario berperan sebagai penadah. Sementara lainnya yang DPO yaitu AR, NM, BY, dan MYD.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi mengatakan modus yang dilakukan komplotan tersebut adalah mendatangi lokasi pagi hari menggunakan mobil ketika kantor masih sepi kemudian dengan cepat memotong gembok pintu dan merusak pintu brankas.

"Sasaran brankas yang ada di toko-toko atau koperasi, kantor provider. Mereka ini melaksanakan kegiatan dengan target uang," ujar Purwadi.

Jika di lokasi tidak ada uang, komplotan tersebut menggasak barang-barang berharga seperti kalung emas, proyektor, CPU, notebook, LCD TV 50", bahkan alat musik keyboards.

"Kalau tidak ada brankas ya komputer diangkat, dijual ke penadah. Korban yang merasa brankasnya hilang bisa koordinasi dengan kami," tandas Purwadi.

Komplotan tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu selain hasil kejahatan, barang bukti yang diamankan adalah alat yang digunakan untuk beraksi yaitu satu set kunci L, linggis, tang, dan gunting besar.

"Jangan terlalu percaya sama brankas. Bisa di-back up dengan CCTV," saran Purwadi.


(alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads