Penangkapan pelaku dilakukan berasal dari laporan yang diterima dari petugas SPBU Sibreh, Suka Makmur, Aceh Besar. Para pelaku membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Usai mengisi minyak, dua pelaku yang mengendarai mobil langsung tancap gas.
"Petugas curiga dengan uang yang dibayar pelaku kemudian meneriaki mereka. Karena tidak berhenti akhirnya dilapor ke anggota kita yang lagi patroli," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku satu orang berinisial SM kita tangkap di Mata Ie, sementara UK berhasil melarikan diri," ungkap Heru.
Menurut Heru, pelaku ditangkap pada Minggu (29/3) lalu. Berdasarkan pengembangan pada hari itu juga, polisi kemudian menangkap MF dan AF di Desa Lampeujeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2 juta, 4 printer, handphone, sisa sabu dan alat hisap sabu atau bong dan lainnya.
"Aktor utama UK berhasil melarikan diri," jelas Heru.
(rul/try)