"Kami sangat menolak keras permohonan penggugat karena alasan kumham mengeluarkan putusan pengesahan didasarkan pada Mahkamah Partai. Dengan demikian, keputusan penguasa sah sejak diterbitkan SK kecuali dibatalkan," kata kuasa hukum kubu Agung, Victor Nadapdap, dalam persidangan di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).
Ia juga membantah anggapan bahwa jika SK tersebut berlaku maka akan menimbulkan perpecahan internal partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, kubu Agung sudah merekrut banyak loyalis Ical dalam kepengurusan partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar penjelasan Victor, ketua majelis hakim Teguh Satya Bakti memberikan kesempatan pada kubu Ical sebagai penggugat untuk menanggapi pernyataan Victor.
"Kami menolak argumen yang disampaikan tergugat II intervensi karena itu sudah masuk pada pokok perkara. Nantilah dalam persidangan dibuktikan apakah sesuai dengan keputusan majelis partai atau tidak," kata Ketua Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra.
Adanya saling sanggah antar kedua kubu membuat Teguh menskorsing sidang sebelum membacakan keputusan majelis hakim terkait gugatan yang dilayangkan kubu Ical.
"Sidang saya skorsing 10 menit untuk membahas ketidaksepakatan kedua belah pihak terkait putusan sela yang akan dibacakan," ucap Teguh.
(bil/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini