"Itu bukan ranah kami. Tapi dasar (rotasi) fraksi sebagai kepanjangan tangan partai, ternyata ada dinamika yang mendasar. SK Menkum HAM yang meneruskan hasil dari Mahkamah Partai Golkar ternyata berbeda," kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Taufik menjelaskan, meski bukan ranah pimpinan DPR untuk menilai, surat yang disampaikan koordinator pelaksana KMP Idrus Marham itu akan dibahas sebagaimana surat masuk lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya di pimpinan DPR kolektif kolegial, kita tidak memihak salah satu manapun. Tapi kita berdiri bagaimana mekanisme itu agar bisa terselesaikan dengan baik tanpa menghilangkan ketentuan di tatib dan UU MD3," ujarnya.
Soal apakah surat itu mempengaruhi pimpinan DPR dalam menyikapi surat permohonan rotasi kubu Agus Gumiwang, Taufik menegaskan soal rotasi adalah prosedur hukum yang harus dipatuhi. Namun surat itu adalah aspek politik.
"Pimpinan DPR tempatkan (setiap surat) proporsional. Pimpinan DPR kolektif kolegial, kalau tak sepakah tak bisa putuskan. Dari lima kalau beda satu bukan kolektif kolegial. Intinya aspek kehati-hatian dan tak berpihak sesuai UU dan tata tertib DPR," ucap Taufik.
(iqb/trq)