Cegah Upaya Deligitimasi KPK, BW Minta Keadilan ke MK

Cegah Upaya Deligitimasi KPK, BW Minta Keadilan ke MK

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 15:15 WIB
Jakarta - Komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjodjanto melayangkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK. BW meminta MK memberikan penafsiran pemberhentian sementara hanya untuk kejahatan tertentu dan terbatas.

Pasal 32 ayat 1 huruf C dan ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK berbunyi:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimaknai terbatas untuk 'melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, perdagangan manusia dan tindak pidana yang terkait dengan kewenangannya yang dilakukan pada masa jabatan' serta penetapan tersangka itu setelah mendapatkan izin Presiden," demikian resume permohonan BW sebagaimana dilansir website MK, Rabu (1/4/2015).

BW yang memberikan kuasa ke Nursyahbani Katjasungkana itu menyatakan asas praduga tidak bersalah yang merupakan asas hukum yang fundamental ini telah dilanggar oleh Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Tapi tidak pernah ada kualifikasi yang jelas mengenai delik yang menjadi dasar sangkaan atau kapan waktu terjadinya tindak pidana.

"Pendeknya, dalam hal menghadapi tindakan polisional dan perlindungan hukum, Pimpinan KPK juga tidak mempunyai perlindungan yang sama, bahkan termasuk paling lemah dibandingkan pejabat negara yang lain," papar BW.

Jika tanpa pembatasan yang jelas dan tegas, maka 'melalui' tindak pidana kejahatan apapun, pimpinan KPK mudah 'didelegitimasi dan dilumpuhkan' dengan modus pemberhentian sementara melalui status tersangka.

"Padahal kasusnya tersebut bisa saja suatu sangkaan yang sifatnya kriminalisasi, atau tindak pidana yang diada-adakan atau dicari- cari semata-mata ditujukan untuk mentersangkakan pimpinan KPK," beber BW.

Gugatan ini berlatarbelakang penetapan tersangka BW oleh Bareskrim dengan kasus tahun 2010. Padahal, pada tahun 2010, BW belum menjadi pimpinan KPK dan tindak kejahatan yang dituduhkan sangat sumir karena BW tengah menjalankan profesi advokat. Atas penetapan tersangka ini, BW lalu mundur sebagai pimpinan KPK.


(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads