"Dengan ini mengabulkan intervensi yang diajukan oleh Saudara Agung Laksono dan Zainudin Amali," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam persidangan di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).
Sidang ini dimulai pukul 14.30 WIB, padahal awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Dari kubu Ical hadir Sekjen Idrus Marham dan tim kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah gugatannya dikabulkan, Victor lalu diminta duduk dikursi tergugat bersama perwakilan dari Kemenkum HAM.
Karena hanya datang sendiri, Majelis hakim mempersilakan Victor untuk memanggil 1 di antara Agung Laksono atau Zainudin sebagai pihak tergugat II intervensi. "Kami memberikan waktu anda 15 menit untuk memanggil prinsipal Anda," ucap Teguh pada Victor.
Meski sempat meminta agar sidang dilanjutkan besok, Victor akhirnya menyetujui penawaran itu dan sidang diskorsing selama 15 menit untuk memanggil perwakilan dari kubu Agung.
(bil/trq)